Simpan Paket Ganja dan Sabu

Mahasiswa Diamankan Polisi

Ilustrasi borgol

BENGKULU--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Rejang Lebong bersama satuan fungsi Intelkam mengamankan pria terkait kasus narkoba. Pria berinisial RP alias RE (25) diamankan pada Rabu (25/8) kemarin.Kasat Resnarkoba IptuSusilo mengatakan, pria yang berstatus sebagai mahasiswa dan berasal dari Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ini diamankan di Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Dari tangan pria itu, petugas menyita
belasan paket narkoba.''Pengungkapan berlangsung di salah satu Desa Kecamatan Sindang Beliti Ulu ini," kata Susilo dalam keterangannya, Sabtu (28/8).

Dari penangkapan itu, polisi telah menyita belasan paket barang haram berjenis ganja tersebut. "Kita juga berhasil mengamankan belasan paket diduga narkotika jenis tanaman ganja dan juga puluhan paket diduga sabu," ujarnya. Ia menyebut, barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni satu paket besar ganja seberat satu kilogram serta 14 paket kecil ganja. "36 paket kecil sabu serta sejumlah bukti pendukung lainnya," sebutnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, saat ini polisi telah mengamankan RP di Mapolres Rejang Lebong."Sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar